Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan direktur keuangan DP4 berinisial AF. Lembaga ini juga telah memeriksa direktur investasi berinisial JS dan staf penjualan berinisial K dari manajer investasi PT Pratama Capital Assets Management.

Tim penyidik dari Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor DP4, Indoport, dan Pratama Capital Assets Management. Tim berhasil memperoleh dan menyita dokumen-dokumen penting terkait dugaan korupsi.

Selain DP4, Dana Pensiun Pertamina dan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) juga memiliki investasi saham yang bermasalah. Dana Pensiun Pertamina, misalnya, menginvestasikan dananya dalam 1,99 miliar saham senilai Rp 99,86 miliar di perusahaan minyak dan gas PT Sugih Energy Tbk.

Namun, Bursa Efek Indonesia telah menangguhkan perdagangan saham perusahaan dengan kode saham SUGI tersebut sejak Juli 2019. Penyebabnya, Sugih Energy tidak memenuhi kewajiban, seperti menerbitkan laporan keuangan pada 2018 dan membayar dendanya.

Dana Pensiun Pertamina menempatkan hanya 6,6% dari total investasinya ke saham. Porsi ini lebih kecil dari 10,8% pada tahun sebelumnya. Sebagian besar investasinya mengalir ke surat berharga negara, tanah, bangunan, dan obligasi.

Menurut laporan tahunannya, Dana Pensiun Pertamina memiliki 42.865 peserta pada 2021. Ini menandai penurunan 3,3% dari tahun sebelumnya.

Gedung BUMN
Gedung BUMN (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Manajemen Dana Pensiun BUMN 

Menurut staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, masalah di sebagian besar dana pensiun BUMN timbul karena pengurusnya adalah pensiunan perusahaan pelat merah yang tidak memiliki keahlian investasi.

Kementeriannya akan melibatkan direksi di BUMN, seperti direktur keuangan dan sumber daya manusia, dalam pengelolaan dana pensiun tersebut dan pengambilan keputusan investasi.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, profesional yang memiliki kualifikasi harus mengisi dewan pengurus dana pensiun perusahaan pelat merah. Dengan begitu pengelolaan investasinya menjadi lebih baik. 

Toto menambahkan, OJK sebagai otoritas yang mengawasi dana pensiun perlu memperketat penegakkan hukum dan mendorong kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. “Mesti ada indikator peringatan dini di otoritas pengawas yang bisa mengantisipasi kegagalan pengelolaan dana pensiun, termasuk milik BUMN,” kata Toto.

Pengamat Industri Keuangan Non-Bank sekaligus mantan Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri mengatakan, alokasi dana pensiun dalam saham merupakan hal lumrah di negara manapun. Namun, permasalahan yang muncul terkait kinerja keuangan dana pensiun BUMN bisa karena dua hal. Yakni, kesalahan analisis pasar atau kongkalikong alias by design antara pengurus dan pemilik perusahaan terbuka tersebut.

Ketika memasukkan dana ke saham, menurut dia, harus melihat beberpa hal. Misalnya, profil resiko dan pesertanya, berapa usianya dan lain-lain. Baru setelah itu bisa ditentukan berapa ekspektasi resiko dan keuntungan yang diharapkan. "Dapen harus cari emiten yang secara bisnis prospektif, bisa memberikan gain ke investor," katanya. 

Halaman:
Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement