Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mendapat sorotan setelah merilis laporan keuangan tahun 2018. Hal ini bermula dari dua komisarisnya, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, yang menolak menandatangani laporan tersebut. Menurut mereka, pencatatan keuangan Garuda tidak sesuai dengan standar akuntansi karena seharusnya perseroan merugi US$ 239,94 juta namun tercatat mendapat laba US$ 5,01 juta.
(Baca: Laporan Keuangan Bermasalah, Saham Garuda Malah Dapat Rekomendasi Beli)
Keberatan Chairal dan Dony berdasarkan pada perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Citilink Indonesia, sebagai anak usaha Garuda Indonesia, dengan Mahata Aero Teknologi.
(Baca: Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda)
Kementerian Keuangan, BPK, OJK, dan BEI memeriksa dan mengevaluasi terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Mereka menyatakan terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan tersebut. Sehingga pihaknya menjatuhkan sanksi pada akuntan publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan sebagai auditornya.
“BPK menemukan sejumlah masalah terhadap laporan keuangan Garuda. Permasalahan itu menjadi salah satu bentuk pidana,” kata Anggota III BPK Achsanul Qosasi.