Wabah PHK Akibat Covid-19
Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun telah memukul perekonomian, termasuk di indonesia. Sektor-sektor bisnis, terutama pariwisata dan manufaktur yang paling terkena dampak. Akibatnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan pekerja untuk sementara waktu.
(Baca: Munculnya 10 Peluang Bisnis Baru dari Hidup "Normal" di Masa Pandemi)
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 2,8 juta pekerja yang terkena dampak langsung akibat Covid-19. Mereka terdiri dari 1,7 juta pekerja formal dirumahkan dan 749,4 ribu di-PHK. Selain itu, terdapat 282 pekerja informal yang usahanya terganggu.
(Baca: Simpang Siur Kebijakan Kala Pandemi)
(Baca: Pandemi Covid-19 yang Terlambat Diantisipasi Indonesia)
Sementara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat terdapat 100.094 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari 83 negara pulang ke tanah air dalam tiga bulan terakhir. CORE Indonesia memperkirakan tingkat pengangguran terbuka pada kuartal II-2020 mencapai 8,2% dengan skenario ringan.
(Baca: Kiprah Milenial di Pucuk Pemerintahan)
Sementara skenario lainnya sebesar 9,79% dalam skenario sedang dan 11,47% skenario berat. Dana Moneter Indonesia (IMF) juga memproyeksikan angka pengangguran Indonesia pada 2020 sebesar 7,5%, naik dari 2019 yang hanya sebesar 5,3%.