Ini Daftar Syarat Menikah dengan WNA yang Perlu Dipahami

Siti Nur Aeni
28 Mei 2022, 16:04
Inilah Syarat Menikah dengan WNA yang Perlu Dipahami
Dok. Instagram Maudy Ayunda
foto Jessi Choi dan Maudy Ayunda

Artis cantik Maudy Ayunda baru-baru ini diketahui telah menikah dengan warga negara asing atau WNA. Pernikahan Maudy Ayunda di gelar di Indonesia, sehingga dalam proses dan pencatatan administrasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara kita. Lantas, apa saja syarat menikah dengan WNA? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia

Dokumen pernikahan menjadi hal yang perlu dipersiapkan agar proses pernikahan bisa berjalan dengan lancar. Untuk pernikahan sesama warga negara Indonesia atau WNI, persiapan pendaftaran pernikahan dan syarat yang harus dipenuhi tidak rumit.

Lain halnya dengan pernikahan antara WNI dengan WNA, karena ada beberapa dokumen atau syarat tambahan yang harus disiapkan sebelum hari pernikahan. Dokumen tersebut dibutuhkan agar pernikahan terdaftar secara resmi.

Apa saja syarat menikah dengan WNA? Melansir dari situs Indonesia.go.id, berikut penjelasan lengkapnya.

Dokumen untuk WNA

Beberapa dokumen yang harus dikumpulkan sebagai syarat WNA menikah dengan WNI di Indonesia sebagai berikut:

  1. Certificate of No Impediment (CNI) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, misalnya kedutaan.
  2. Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami atau istri.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Surat keterangan tidak dalam status kawin.
  6. Akta cerai untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah.
  7. Akta kematian pasangan, apabila calon pengantin pernah menikah dan pasangannya meninggal dunia.
  8. Surat keterangan domisili terkini.
  9. Pas foto 2x3 dan 4x6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
  10. Apabila calon pengantin beragama selain Islam dan hendak melangsungkan pernikahan di KUA, maka harus menyertakan surat keterangan mualaf.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing, sebagai berikut:

  • Akta kelahiran terbaru (asli).
  • Fotokopi kartu identitas dari negara asal.
  • Fotokopi paspor.
  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili. Bisa juga berupa fotokopi tagihan listrik atau telepon.
  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.

Perlu diketahui bahwa seluruh dokumen di atas harus diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang telah disumpah. Selanjutnya, dilegalisasi oleh kedutaan negara asal WNA tersebut di Indonesia.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...