Ini Daftar Syarat Menikah dengan WNA yang Perlu Dipahami

Siti Nur Aeni
28 Mei 2022, 16:04
Inilah Syarat Menikah dengan WNA yang Perlu Dipahami
Dok. Instagram Maudy Ayunda
foto Jessi Choi dan Maudy Ayunda

Dokumen untuk WNI

Selain menyiapkan dokumen WNA, pernikahan beda kewarganegaraan ini juga mengharuskan WNI untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat nikah dengan WNA. Adapun dokumen yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  2. Formulir N1, N2, dan N4 dari kantor kelurahan dan kecamatan.
  3. Formulir N3 khusus untuk yang calon pengantin yang ingin menikah di KUA. Surat persetujuan ini harus ditandatangani oleh kedua mempelai.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi akta kelahiran.
  6. Data orang tua calon mempelai.
  7. Fotokopi kartu keluarga.
  8. Jika Anda anak pertama, maka harus menyertakan buku nikah orang tua.
  9. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan.
  10. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) terakhir.
  11. Prenup atau perjanjian pra nikah.

Adapun dokumen WNI yang diminta oleh kedutaan asing, sebagai berikut:

  • Akta kelahiran asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan.
  • Fotokopi prenup (jika ada).

Sebelum menyerahkan seluruh persyaratan ke kedutaan, disarankan untuk menyalin atau fotokopi dokumen tersebut terlebih dahulu untuk arsip pribadi. Pasalnya, nantinya kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut.

Berapa Biaya Menikah dengan WNA?

Selain syarat dokumen, hal lain yang juga perlu diketahui calon pengantin yaitu terkait biaya pernikahan. Banyak di antara kita yang mengira bahwa biaya pendaftaran pernikahan mahal, padahal tidak. Biaya pernikahan bahkan bisa Rp0 alias gratis.

Kementerian Agama Ri dalam akun Twitter resminya @kemenag_RI menjelaskan, biaya pencatatan nikah di KUA dari pasangan calon pengantin WNA ketentuannya sama seperti pernikahan pasangan WNI. Apabila akad nikah dilangsungkan di KUA, maka biayanya nol rupiah alias gratis.

Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp 600 ribu, yang dibayarkan langsung ke bank persepsi. Kemenag juga menegaskan kepada calon pengantin untuk menolak pembayaran jika tagihan pembayaran melebihi tarif yang sudah ditentukan.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...