RI Butuh Perpres Cadangan Penyangga Energi untuk Antisipasi Krisis

Intan Nirmala Sari
11 Oktober 2021, 06:10
krisis energi, energi, ebt, cpe
Katadata

Peraturan Presiden atau Perpres terkait cadangan penyangga energi (CPE) perlu segera diterbitkan untuk penanggulangan krisis energi jangka panjang. Saat ini, Indonesia dinilai rentan terhadap risiko krisis energi di jangka panjang karena belum hadirnya cadangan penyangga energi atau CPE.

Ketua Umum IKA FH Universitas Diponegoro (Undip), Ahmad Redi mengatakan CPE Indonesia masih bermasalah. Di mana, urgensi UU No.30/2007 tentang energi memiliki mandat tentang CPE, namun sampai hari ini regulasinya masih belum jelas.

Saat ini, pemerintah baru memiliki peraturan tentang kebijakan energi nasional terkait CPE. Namun, untuk peraturan Presiden (Perpres) mengenai penetapan CPE belum ada. “Sedangkan yang hari ini kita miliki adalah cadangan operasional, itupun milik Pertamina,” kata Redi dalam webinar bertajuk Krisis Energi Mulai Melanda Dunia, Bagaimana Strategi RI?, Minggu (10/10).

Dia menambahkan, saat ini belum ada kejelasan pasti mengenai lokasi, tempat dan waktu CPE. Sehingga, Redi menilai sudah menjadi tugas pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres CPE. Dengan begitu, Dewan energi Nasional (DEN) dapat menentukan waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.

Redi menekankan bahwa CPE merupakan pilar ketahanan energi. Indonesia berpotensi berada dalam bahaya jika sewaktu-waktu terjadi krisis dan darurat energi, sedangkan CPE masih belum jelas. Apalagi, salah satu tindakan penanggulangan krisis dan darurat energi adalah pelepasan CPE.

“Bagaimana mau melakukan pelepasan, jika CPE tempat, lokasi dan waktunya tidak ada,” katanya.

Selain pelepasan CPE, tindakan lain untuk penanggulangan krisis energi dan darurat energi adalah melakukan pembatasan ekspor energi, penghematan energi dan pembatasan konsumsi. Selain itu, diperlukan juga percepatan proyek infrastruktur energi, substitusi, diversifikasi dan switching energi.

“Saat ini kita belum mengalami krisis energi dan darurat energi, tapi kita harus menyiapkan tindakan penanggulangan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, PP No.79 Tahun 2014 tentang Ketahanan Energi Nasional (KEN) dinilai Redi layaknya macan ompong. Itu karena, aturan sudah disusun secara bagus, namun dari sisi realisasi justru masih dianggap ilusi. Hal itu tercermin dari bauran energi yang masih didominasi sumber energi fosil seperti minyak dan batu bara, sedangkan EBT masih rendah.

Dalam PP tersebut juga dicanangkan pada 2025 peran EBT setidaknya bisa mencapai 23% dan berkembang menjadi 31% pada 2050, sepanjang keekonomiannya terpenuhi. Di sisi lain, peran minyak bumi pada 2025 ditargetkan kurang dari 25%, sedangkan batu bara minimal 30% dan gas bumi minimal 22%.

Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto mengatakan, perkembangan Perpres CPE masih dalam tahap finalisasi anggaran. Di mana pemerintah masih membahas konsep akhir cadangan penyangga dan diharapkan menjadi solusi saat kekurangan energi.

Djoko juga menyampaikan, bahwa sejak 2006 konsep Perpres CPE sudah masuk Sekretariat Negara, hanya saja konsep tersebut ditarik kembali. Itu dilakukan karena menimbang konsep yang membutuhkan biaya dan infrastruktur besar untuk menyimpan cadangan tersebut. Namun, April 2021 Djoko menjelaskan kalau DEN sudah mempresentasikan kembali konsep CPE ke Presiden.

“Kita sedang finalisasi hitung-hitungannya, karena tuntutannya berbeda di masing-masing daerah tentang infrastruktur CPE. Hari Senin (11/10) kita akan bahas lagi, mudah-mudahan bisa jadi solusi ke depan bila kekurangan energi,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...