UU EBT Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Progresnya di DPR?
Sejumlah pihak mendorong agar proses perumusan Rancangan Undang-Undang alias RUU Energi Baru dan Terbarukan atau EBT dapat segera dikebut. Apalagi, di tengah kenaikan harga minyak mentah yang bergerak naik turun tak menentu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menjelaskan pembahasan RUU EBT saat ini dalam proses harmonisasi di badan legislasi. Setelah proses tersebut selesai, nantinya akan dikembalikan lagi ke Komisi VII untuk dibawa ke rapat Paripurna.
"Di rapat paripurna akan dibentuk pemerintah dan DPR untuk membahas DIM nya setelah itu kita finalisasi untuk menjadi draft UU yang sudah disepakati antara Pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna ditetapkan menjadi UU," ujarnya.
Menurut Eddy dengan proses yang berjalan tersebut, RUU EBT diharapkan dapat selesai pada masa sidang kedua tahun ini. Sehingga implementasi dari aturan ini dapat segera dijalankan.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan peningkatan harga minyak yang signifikan akibat perang Rusia-Ukraina, berpotensi memberikan tekanan terhadap kondisi fiskal, moneter dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Menyikapi hal tersebut pemerintah perlu menyiapkan formulasi kebijakan proporsional dalam meminimalkan dampak. Misalnya dengan menggenjot produksi minyak dalam negeri serta mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT di dalam negeri.
Oleh karena itu, pekerjaan rumah besar yang perlu segera dituntaskan adalah penyelesaian Revisi Undang-Undang Migas dan penyelesaian Undang-Undang Energi Baru Terbarukan sebagai payung hukum yang kuat.
"Potensi EBT Indonesia tercatat merupakan yang terbesar di ASEAN, namun pemanfaatannya belum optimal. Undang-Undang EBT menjadi salah satu aspek penting untuk mengembangkan dan mendorong EBT yang lebih ekspansif di Indonesia," kata dia.