Kalah di Pengadilan, KPU Kini Hadapi Gugatan Prima di Bawaslu dan PTUN

Ade Rosman
16 Maret 2023, 18:20
KPU hadapi Partai Prima di Bawaslu
ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/nym.
Komisioner KPU Idham Holik (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Komisi Pemilihan Umum kembali berhadapan dengan Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima. Ketua KPU Hasyim As’ari mengatakan setelah sebelumnya KPU menghadapi Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini giliran mereka berhadapan di Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. 

“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur," kata Hasyim seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/3).

Pada jalur hukum pertama, KPU sebelumnya dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPU saat ini tengah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. KPU menolak putusan PN Jakpus dengan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

"Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi," ujar Hakim.

Hasyim melanjutkan, upaya hukum kedua adalah upaya KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung. PK diajukan Partai Prima berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Dalam proses hukum sebelumnya, Partai Prima mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT atas keputusan KPU yang tidak meloloskan Prima sebagai peserta pemilu. Saat itu PTUN menyatakan tidak dapat menerima gugatan Prima dengan alasan tak memiliki legal standing untuk diproses. 

"Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK," ujar Hasyim.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...