Holding PTPN Targetkan Tanam Ulang dan Konversi Sawit Seluas 23.000 Ha

Lavinda
Oleh Lavinda
27 November 2021, 12:41
PTPN
Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PTPN V, menargetkan akan melakukan penanaman kembali (replanting) dan konversi sawit rakyat di kebun sawit plasma seluas 23.000 Hektare (Ha) pada 2025. 

CEO PTPN V Jatmiko K Santosa mengatakan, realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) hingga awal tahun ini telah mencapai 9.894 Ha. Ke depan, perusahaan berencana replanting 2.140 Ha pada 2021, sedangkan pada 2022 akan ada 3.500 Ha lahan sawit plasma yang akan di-replanting. Kemudian, pada 2023 seluas 3.000 Ha.

Advertisement

"Ini menjadi roadmap (peta jalan) kami untuk mendorong percepatan peremajaan sawit rakyat yang diharapkan oleh pemerintah," ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/11).

Jatmiko menyatakan, angka tersebut masih dapat terus ditingkatkan, mengingat perusahaan memiliki 56.600 Ha plasma yang tersebar di enam Kabupaten di Riau. Dari 56.600 Ha itu, seluas 21.000 Ha atau 38% telah menandatangani kerja sama peremajaan bersama PTPN V hingga 2023.

"Sementara itu, 17.500 Ha atau 31% telah diremajakan secara mandiri oleh petani. Sisanya 31% lagi masih belum bersedia diremajakan," ujarnya.

Menurut dia, seluruh sawit yang diproduksi oleh kebun yang bermitra dengan perusahaan, produktivitasnya jauh di atas standar nasional. Program peremajaan sawit rakyat juga menjadi momentum mengganti tanaman sawit dengan jenis tanaman yang lebih unggul.

Dengan demikian, PTPN V turut menyiapkan tujuh sentra pembibitan sawit unggul di seluruh Riau. Keberadaan sawit bersertifikasi itu juga menjadi jawaban bagi para petani sawit di Riau dalam menghadapi dilema keberadaan bibit palsu.

PTPN V pun menyiapkan empat program percepatan peremajaan sawit rakyat. Pertama adalah pola pengelolaan tunggal atau single management. Kedua, penyediaan bibit unggul bersertifikat, Ketiga, kemitraan swadaya yang siap sebagai pihak pengambil (off taker). Keempat, pemberdayaan Koperasi Unit Desa (KUD) untuk menjadi calon mitra teknis para petani. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement