2 Contoh Ceramah Ramadhan tentang Zakat Fitrah sebagai Referensi

Destiara Anggita Putri
11 April 2023, 11:53
Ceramah Ramadhan tentang Zakat Fitrah
free
Ilustrasi, tasbih.

Hadirin, membayar zakat adalah salah satu rukun iman yang harus kita imani dan kita laksanakan. Dan zakat tersebut ialah zakat fitrah atau yang biasa disebut juga dengan zakat al-fitr. Zakat ini merupakan zakat yang wajib dilaksanakan oleh laki laki ataupun perempuan di bulan Ramadan, yakni ketika sudah tidak berpuasa lagi. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam hadis yang berbunyi:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun yang budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (HR. An Nasai. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Nasa’i, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)

Doa Menerima Zakat Fitrah
Ceramah Ramadan tentang Zakat Fitrah (Pexels)

Lantas sebenarnya siapa yang dikenai hukum wajib untuk membayar zakat fitrah? Tentu, masih ada beberapa di antara kita yang bertanya demikian kan hadirin? Adapun yang dikenai hukum wajib membayar zakat fitrah adalah orang muslim, dan mampu mengeluarkan zakat tersebut. 

Berdasarkan jumhur ulama, yang dimaksud dengan mampu di sini ialah mereka mempunyai kelebihan makanan atau persediaan makanan untuk dirinya, dan diberikan nafkah ketika malam dan siang di hari ‘ied. Maka dari itu, ketika kita merasa kita ada di kondisi tersebut, yakni masih memiliki kelebihan makanan, kita wajib membayarkan zakat. Karena hukum membayar zakat bagi kita yang mampu adalah wajib. Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam hadits

“Barangsiapa meminta dan padanya terdapat sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam.” (HR. Abu Daud, Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Jika sudah demikian, tentu timbul pertanyaan berikutnya, lantas untuk hitungan anak dan istri yang notabenenya adalah tanggungan dari seorang suami bagaimana? Apakah mereka juga harus membayarkan zakatnya masing-masing? Maka menurut Imam Nawawi, seorang kepala keluarga yang mempunyai kewajiban untuk membayarkan zakat tersebut untuk keluarganya.

Sementara menurut Imam Syafi'i, Imam Malik, dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwasanya seorang suami mempunyai kewajiban untuk membayarkan zakat istrinya, karena istri adalah tanggungan nafkah dari seorang suami. 

Hadirin yang dirahmati oleh Allah.....

Kita semua setuju, bahwasanya semua syariat yang ada di dalam Islam dibuat karena ada banyak hikmah di dalamnya kan? Dan ini juga berlaku untuk perintah membayar zakat tersebut. Di mana ada beberapa hikmah mengapa kita diwajibkan untuk membayar zakat.

Salah satunya adalah sebagai pembersih hati kita dari berbagai macam perkara yang buruk dan tidak bermanfaat. Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah yang artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia dan perkataan kotor, sekaligus untuk memberikan makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Adapun hikmah lainnya ialah untuk mencukupi fakir miskin agar tidak meminta minta tatkala hari raya, dan mereka juga ikut bersenang-senang di hari kemenangan tersebut. Sehingga yang berbahagia di hari lebaran bukan hanya segelintir orang saja. Melainkan semua orang. 

Sekian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon dimaafkan, billahi taufiq walhidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement