Apakah Muntah Membatalkan Puasa Seseorang? Ini Penjelasannya

Anggi Mardiana
18 Maret 2024, 12:13
Apakah Muntah Membatalkan Puasa Seseorang
Unsplash
Ilustrasi, muntah.
Button AI Summarize

Apakah muntah membatalkan puasa seseorang? Ini merupakan salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh umat muslim. Muntah merupakan keadaan di mana isi perut keluar melalui mulut, yang bisa terjadi kapan saja, termasuk saat menjalankan ibadah puasa. Namun, perlu dipahami bahwa terdapat dua jenis muntah, yaitu yang disengaja dan muntah yang tidak disengaja.

Muntah adalah suatu kejadian yang tidak terduga dan bisa terjadi pada siapa saja, terutama saat menjalani puasa. Namun, banyak yang belum paham apakah muntah tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak. Untuk memahami lebih dalam mengenai hal ini, perlu merujuk pada ajaran agama dan penafsiran hadits yang berkaitan.

Selama bulan Ramadan, umat Islam menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT. Selama bulan Ramadan, umat Islam menahan diri dari makan, minum, serta tindakan-tindakan yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Apakah Muntah Membatalkan Puasa Seseorang?

Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Apakah Muntah Membatalkan Puasa? (Unsplash)

Dalam agama Islam, terdapat perbedaan antara muntah yang disengaja dan yang tidak disengaja saat puasa. Mengetahui perbedaan ini penting, karena akan mempengaruhi status keabsahan puasa seseorang, berikut penjelasan terkait pertanyaan apakah muntah membatalkan puasa seseorang:

1. Muntah Disengaja

Nabi Muhammad SAW telah menetapkan aturan mengenai muntah saat berpuasa yang diterangkan dalam hadits berikut:

"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)".

Dalam hadits tersebut dijelaskan, jika seseorang muntah secara sengaja, maka puasanya dapat menjadi batal dan harus diganti. Namun, jika muntah secara tidak sengaja, maka puasanya tetap sah.
Penting untuk memahami bahwa yang menjadi penentu ialah apakah muntah itu disengaja atau tidak. Ada kasus di mana seseorang dengan sengaja melakukan muntah dengan memasukkan jari atau benda lain ke dalam mulutnya untuk menyebabkan mual dan muntah.

2. Muntah Tidak Sengaja

Rasulullah SAW bersabda:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ

ذَرَعَهُ الْ قَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَ مَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ

Artinya: "Orang yang muntah karena terpaksa, tidak diwajibkan mengqadha (mengganti puasa) atasnya. Namun, bagi seseorang yang sengaja muntah, maka ia harus mengqadha (mengganti puasa)." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...