Memahami Adzan sebagai Panggilan Sholat
Adzan adalah panggilan atau seruan yang diberikan oleh seorang muadzin (pemberi adzan) untuk mengumumkan waktu-waktu shalat dalam agama Islam. Adzan dilakukan secara terbuka di masjid atau tempat ibadah Islam lainnya dengan tujuan untuk mengajak umat Muslim melakukan shalat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Biasanya, adzan dilakukan lima kali sehari untuk mengingatkan umat Islam akan kewajiban shalat pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Adzan umumnya berisi ajakan umat Islam untuk shalat. Seperti yang dinyatakan oleh Allah dalam Surah At-Taubah ayat 3:
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاس
Wa adzanun minallahi wa rasulihi ila an-nas.
Artinya: "Dan (ini adalah) pengumuman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia."
Secara terminologi, adzan adalah panggilan yang menandai awal masuknya waktu-waktu shalat lima kali sehari, dan diucapkan dengan kalimat-kalimat khusus.
Hukum dan Syarat Adzan
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status hukum Adzan. Beberapa ulama menyatakan bahwa Adzan adalah sunnah muakkadah, tetapi pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa Adzan adalah fardu kifayah. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum ini hanya berlaku bagi laki-laki. Wanita tidak diwajibkan atau disunnahkan untuk melaksanakan Adzan.
Berikutnya, simak syarat adzan berikut ini:
1. Saat Waktu Shalat Telah Tiba
Syarat sah untuk melakukan adzan adalah ketika waktu shalat telah tiba. Oleh karena itu, adzan yang diucapkan sebelum waktu shalat masuk dianggap tidak sah. Namun, terdapat pengecualian untuk adzan subuh. Adzan subuh dapat diucapkan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika fajar shadiq terbit.
2. Mempunyai Niat untuk Melakukan Adzan
Seorang individu yang akan mengumandangkan adzan seharusnya memiliki niat dalam hatinya (tanpa diucapkan dengan kata-kata tertentu) bahwa ia akan melaksanakan adzan dengan ikhlas semata-mata untuk Allah.
3. Dikumandangkan dalam Bahasa Arab
Menurut beberapa ulama, adzan dianggap tidak sah jika diucapkan dengan bahasa selain bahasa Arab. Sejumlah ulama dari Madzhab Hanafi, Hambali, dan Syafi'i juga berpendapat demikian.
4. Tidak Ada Kesalahan dalam Pengucapan Lafaz Adzan yang Mengubah Makna
Adzan hendaknya dilafalkan tanpa kesalahan dalam pengucapan yang dapat mengubah maknanya. Lafaz-lafaz adzan harus diucapkan dengan jelas dan benar.
5. Lafaz Adzan Dikumandangkan dalam Urutan yang Tepat
Lafaz-lafaz adzan hendaknya dikumandangkan dalam urutan yang benar seperti yang dijelaskan dalam hadis-hadis yang sahih.
6. Lafaz-lafaznya Dikumandangkan Tanpa Jeda
Lafaz Adzan dikumandangkan bahwa antara setiap lafadz adzan seharusnya diucapkan secara berkelanjutan tanpa dipisahkan oleh kata atau tindakan di luar adzan. Namun, masih diperbolehkan untuk melakukan tindakan kecil seperti bersin.