Memahami Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa

Annisa Fianni Sisma
27 Maret 2024, 11:43
Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa
Medical News Today
Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa
Button AI Summarize

Membersihkan telinga saat puasa adalah salah satu hal yang memunculkan keraguan bagi umat Islam. Hal ini karena aksi tersebut melibatkan masuknya benda ke dalam lubang tubuh, yang dapat mengakibatkan pembatalan puasa.

Sebagai bagian dari ketentuan agama, umat Islam dihimbau untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat membatalkan puasa selama Ramadan. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah membersihkan telinga dapat membatalkan puasa menjadi penting.

Untuk mengetahui hukum membersihkan telinga saat puasa, simak penjelasan berikut ini. Kemudian ada pula penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa agar umat Islam dapat memaksimalkan ibadahnya.

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa

Ilustrasi Membersihkan Telinga
Ilustrasi Membersihkan Telinga (Insider)
 

Mengorek telinga adalah proses dimana benda dimasukkan ke dalam lubang telinga dengan tujuan membersihkan kotoran di dalamnya. Namun, pertanyaan muncul apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa saat dilakukan pada bulan Ramadhan. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu untuk merujuk kepada dalil dan pandangan ulama.

Imam Syafi'i berpendapat bahwa membersihkan telinga saat puasa dan juga hidung tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan bahwa:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian terbangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka, kemudian berpuasa. Sesungguhnya setan mengisi lubang hidungnya dengan sesuatu." (HR. Muslim no. 1120)

ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

Artinya: "Sebuah manfaat: Seseorang diuji dengan rasa sakit di telinganya yang tidak bisa ditoleransi kecuali dengan penggunaan obat yang dioleskan atau dimasukkan ke dalam kapas. Dan jika merasa lega atau rasa sakitnya hilang, baik dengan menyadarinya sendiri atau diberitahu oleh seorang dokter, maka berpuasanya diperbolehkan karena kebutuhan." - Fatwa Buhairah.

Hadis di atas menjelaskan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak akan membatalkan puasa, karena kedua organ tersebut bukanlah lubang tubuh yang menembus organ dalam seperti perut dan otak. Sebaliknya, tindakan ini adalah salah satu sunah puasa karena Rasulullah SAW menyarankannya untuk membersihkan sisa-sisa kotoran sebelum melakukan ibadah.

Prof. Dr. Abdul Pirol MAg, dalam karyanya yang berjudul "Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa," menjelaskan bahwa mengorek telinga dengan jari di bagian luar tidak akan membatalkan puasa. Namun, jika seseorang menggunakan kapas dan mengoreknya hingga bagian dalam telinga, hal ini dapat membatalkan puasa, sesuai dengan mayoritas pendapat ulama mazhab Syafi'i.

Oleh karena itu, saat membersihkan telinga selama berpuasa, umat Islam harus memahami batasannya. Batasan tersebut adalah mengorek bagian dalam telinga yang tidak terlihat oleh mata.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...