Pengertian Wakaf dan Syarat Melaksanakannya

Annisa Fianni Sisma
1 April 2024, 10:55
wakaf
ANTARA FOTO/Yusran Uccang/hp.
Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Dian Siswarini (kanan) bersama Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Wildhan Dewayana (tengah) dan Camat Luwuk Irfan Milang (kiri) saat peresmian Masjid Kartini Soenantara di Desa Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Jumat (17/3/2023).

Keempat, pewakaf harus mampu bertindak secara hukum (rasyid). Artinya, wakaf yang dilakukan oleh orang bodoh, orang yang sedang bangkrut, atau orang dengan gangguan ingatan tidak dianggap sah.

2. Persyaratan Harta yang Diwakafkan (al-mauquf)

Harta yang diwakafkan tidak boleh dipindah milikkan kecuali jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Pertama, harta yang diwakafkan haruslah memiliki nilai. Kedua, nilai harta yang diwakafkan harus diketahui.

Jadi jika nilai harta tersebut tidak diketahui, maka pemindahan kepemilikan pada saat itu dianggap tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan harus dimiliki oleh pewakaf. Keempat, harta tersebut harus berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain.

3. Persyaratan Penerima Manfaat Wakaf (al-mauquf alaih)

Penerima wakaf dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu'ayyan). Penerima wakaf yang tertentu jelas identitasnya, sedangkan yang tidak tertentu tidak memiliki identitas yang spesifik.

Persyaratan bagi penerima wakaf yang tertentu adalah mereka haruslah orang yang memiliki hak untuk memiliki harta. Adapun persyaratan yang terkait dengan penerima wakaf yang tidak tertentu adalah bahwa mereka harus dapat menggunakan wakaf tersebut untuk kebaikan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dan hanya untuk kepentingan Islam.

OJK DUKUNG PENGEMBANGAN BADAN WAKAF MIKRO
OJK DUKUNG PENGEMBANGAN BADAN WAKAF MIKRO (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)

4. Persyaratan Sighah (Pernyataan Wakaf)

Dalam pernyataan wakaf, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pernyataan tersebut harus menunjukkan kekekalan, sehingga wakaf tidak sah jika dilakukan dengan batasan waktu tertentu.

Kedua, pernyataan tersebut harus dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa adanya syarat tertentu. Ketiga, pernyataan tersebut harus pasti. Terakhir, pernyataan tersebut tidak boleh diikuti oleh syarat yang membatalkan.

Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka kepemilikan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf dianggap sah, dan pewakaf tidak dapat menarik kembali kepemilikan tersebut setelah berpindah kepada Allah. Penerima wakaf dianggap sebagai pemilik secara umum, meskipun kepemilikan tersebut tidak sepenuhnya sempurna.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...