Mencermati Hukum Imam yang Tidak Fasih Baca Al Fatihah

Annisa Fianni Sisma
5 April 2024, 10:27
Hukum Imam yang Tidak Fasih Baca Al Fatihah
Pexels
Hukum Imam yang Tidak Fasih Baca Al Fatihah

وَلَا قَارِئٍ بِأُمِّيٍّ فِي الْجَدِيدِ وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِحَرْفٍ أَوْ تَشْدِيدَةٍ مِنَ الْفَاتِحَةِ وَمِنْهُ أَرَتُّ يُدْغِمُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِ وَأَلْثَغُ يُبْدِلُ حَرْفًا بِحَرْفٍ وَتَصِحُّ بِمِثْلِهِ

Artinya, “Menurut pandangan baru, orang yang mampu membaca dengan baik tidak sah menjadi makmum bagi seorang imam yang tidak mampu membaca dengan baik jika imam tersebut merusak satu huruf atau tasydid dalam membaca Al-Fatihah. Dalam kategori orang yang tidak mampu membaca termasuk mereka yang membaca idgham tidak pada tempatnya, serta mereka yang mengganti satu huruf dengan huruf lain.”

وَتُكْرَهُ بِالتَّمْتَامِ وَالْفَأْفَاءِ وَاللَّاحِنِ فَإِنْ غَيَّرَ مَعْنًى كَأَنْعَمْت بِضَمٍّ أَوْ كَسْرٍ أَبْطَلَ صَلَاةَ مَنْ أَمْكَنَهُ التَّعَلُّمُ فَإِنْ عَجَزَ لِسَانُهُ أَوْ لَمْ يَمْضِ زَمَنُ إمْكَانِ تَعَلُّمِهِ فَإِنْ كَانَ فِي الْفَاتِحَةِ فَكَأُمِّيٍّ وَإِلَّا فَتَصِحُّ صَلَاتُهُ وَالْقُدْوَةُ بِهِ

Artinya, “Berjamaah dengan seorang imam yang sering mengulang-ulang huruf seperti ta' dan fa', serta orang yang melakukan kesalahan dalam membaca, adalah makruh. Jika kesalahan itu mengubah makna, contohnya jika "an'amta" dibaca dengan ta' dengan ḍhammah atau kasrah, maka sholat akan batal bagi orang yang mampu dan memungkinkan untuk belajar.

Namun, jika seseorang tidak mampu mengubah bacaannya, atau tidak memiliki waktu yang cukup untuk belajar, jika kesalahan terjadi dalam bacaan Al-Fatihah, maka hukumnya serupa dengan ummi (orang yang tidak bisa membaca dengan baik). Namun, jika kesalahan terjadi dalam bacaan selain Al-Fatihah, maka sholatnya tetap sah dan dapat bermakmum kepadanya."

Bacaan Sholat Lengkap
Hukum imam yang tidak fasih baca Al Fatihah (Pexels)

Selanjutnya, Al-Khatib menjelaskan konsep ummi atau seseorang yang tidak memiliki kemampuan membaca dengan baik sebagai berikut:

وَهُوَ مَنْ يُخِلُّ بِحَرْفٍ) ظَاهِرٍ بِأَنْ عَجَزَ عَنْ إِخْرَاجِهِ مِنْ مَخْرَجِهِ (أَوْ تَشْدِيْدَةٍ مِنْ الْفَاتِحَةِ) لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ وَهَذَا تَفْسِيْرُ الْأُمِّيِّ

Artinya, “Ummi adalah seseorang yang mengabaikan satu huruf yang jelas dalam bacaannya, yang disebabkan oleh ketidakmampuannya untuk mengucapkannya dengan benar dari tempat asalnya atau dalam melakukan tasydid pada Al-Fatihah karena kesulitan lidah. Ini adalah penjelasan mengenai ummi. Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa orang yang membaca dengan kesalahan yang dimakruhkan untuk berjamaah dengannya adalah sebagai berikut:

وَ) كَذَا (اللَّاحِنُ) بِمَا لَا يُغَيِّرُ الْمَعْنَى كَضَمِّ هَاءِ لِلَّهِ تُكْرَهُ الْقُدْوَةُ بِهِ لِأَنَّ مَدْلُولَ اللَّفْظِ بَاقٍ وَإِنْ كَانَ تَعَاطِيهِ مَعَ التَّعَمُّدِ حَرَامًا

Artinya, “Makruh berjamaah dengan seseorang yang salah membaca tanpa mengubah makna, seperti membaca dhommah ha’ dari kata "lillahi". Meskipun kesalahan tersebut disengaja, hal itu dianggap haram.”

Berdasarkan uraian tersebut, imam yang tidak mampu membaca Al-Fatihah dengan baik tidak sah menjadi imam, kecuali jika makmumnya memiliki kesalahan yang serupa. Sementara itu, orang yang salah membaca, seperti kesalahan dalam harakat, akan dianggap makruh berjamaah dengannya jika kesalahan itu tidak mengubah makna, dan tidak sah jika kesalahan tersebut mengubah makna.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...