Menilik 2 Syarat Bikin SKCK Berdasarkan Status Kewarganegaraan
Banyak orang masih beranggapan bahwa membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK merepotkan dan memakan waktu. Namun, membuat dokumen ini sebenarnya tidaklah sulit dan bahkan bisa dilakukan secara daring atau online.
Bila Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan tertentu, ada beberapa persyartatan yang perlu dilengkapi terlebih dahulu. Untuk informasi lengkapnya, simak pembahasannya di bawah ini.
Pengertian SKCK
SKCK adalah surat yang berisikan catatan perilaku seseorang secara hukum. Surat ini biasanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan lain-lain.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, membuat SKCK cukup mudah dan diterbitkan oleh lembaga berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), atau Polda Setempat.
SKCK yang sudah dibuat dan diterbitkan hanya memiliki masa berlaku hingga enam bulan. Adapun biaya pembuatannya akan dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu, di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.
Selain landasan hukum di atas, ada juga landasan hukum lainnya terkait SKCK yaitu:
- Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- PP RI No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Fungsi SKCK
Sebelum membuat SKCK, Anda perlu mengetahui sederet fungsinya yang bermanfaat terlebih dahulu. Berikut ini fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya.
1. Polsek
Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Polsek
- Melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa dan aparatur desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan pendidikan lingkup kecamatan
2. Polres
Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Polres
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten atau kota
- Melamar sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
- Melamar sebagai anggota TNI/Polri
- Pencalonan pejabat publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar pekerjaan swasta di tingkat kabupaten/kota
- Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota
- Pass Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta
- Melanjutkan pendidikan kedinasan dan di luar kabupaten/kota
- Calon penerima penghargaan
- Keperluan lain di tingkat kabupaten
- Melamar pekerjaan BUMN di tingkat kabupaten/kota
3. Polda
Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Polda