Mengintip Besaran Gaji dan Fasilitas Kerja di PPNPN IKN

Anggi Mardiana
22 Februari 2023, 11:30
Gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN
Bisnis.com
Ilustrasi, Ibu Kota Negara (IKN)

• Tenaga Operasional Teknis

Tugas tenaga operasional pendukung teknis berkaitan dengan laporan, data, desain dan aspek IT.

• Tenaga Administrasi Perkantoran

Tugas tenaga administrasi perkantoran yaitu melakukan surat menyurat, administrasi kepegawaian, administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan lainnya.

• Staf Khusus

Staf khusus melakukan tindakan sesuai bidang keilmuannya masing-masing yang dipelajari untuk memajukan dan membuat pembaruan.

• Tenaga Khusus

Tenaga khusus melakukan pekerjaan sesuai keahliannya masing-masing. Yang masuk ke dalan tenaga ahli yaitu security, cleaning service, OB, driver dan lainnya.

Kategori PNPN di Instansi Pemerintahan

Sejauh ini ada 7 kategori PPNPN yang diakui oleh pemerintah, berikut di antaranya:

  1. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  2. Staff ahli atau staff khusus non pegawai negeri yang mengabdikan diri di Lembaga Pemerintah atau Kementerian Negara
  3. Seorang Komisioner yang berdinas di Lembaga Non Struktural atau Pegawai Non PNS
  4. Dokter PTT atau Bidan
  5. Dosen Tidak Tetap dan Guru
  6. Petugas kebersihan, pramubakti, pengemudi, security dan pekerja operasional kantor lainnya yang ada di satuan kerja tertentu dengan kontrak kerja terhadap KPA atau PPK
  7. Pegawai non PNS lain yang sumber gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Gaji dan Tunjangan PPNPN

Gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN sesuai dengan pengertian PPNPN yang mengacu pada pegawai non PNS maka penghasilannya mengikuti SBM atau Standar Biaya Masukan yang berdasarkan pada PMK tahun 2016. Pada SBM tersebut dinyatakan bahwa batasan terendah bayaran PPNPN ialah Rp 1.700.000.

Melansir dari Idxchannel.com, gaji PPNPN bisa mengikuti UMR terendah yang ada di wilayah masing-masing instansi tempat bekerja. Ada di antaranya yang memberikan gaji lebih dari Rp 1.700.000.

Mengenai tunjangan yang diperoleh didapat dari BPJS Kesehatan. Hal ini sudah diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 di mana potongan iuran untuk PPNPN ialah 2% dari penerimaan PFK. Artinya jika penghasilan PPNPN mencapai Rp 8.000.000 maka potongannya sekitar Rp 160.000.

Gaji dan fasilitas kerja di PPNPN IKN untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023. Sementara itu, untuk para pekerja umumnya mengikuti SBM atau Standar Biaya masukan yang mengacu pada PMK tahun 2016.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement