4 Tujuan Menikah dalam Islam Berdasarkan Syariat

Ghina Aulia
24 Mei 2023, 00:49
Tujuan menikah dalam Islam.
Unsplash
Ilustrasi, pernikahan.

d. Hukum Nikah: Makruh

Nikah akan dianggap makruh apabila tidak ingin menikah karena watak atau penyakit. Terlebih tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah yang cukup.

e. Hukum Nikah: Haram

Menikah akan menjadi haram apabila tujuannya untuk menyakiti dan melanggar syariat Islam.

2. Memperkuat Akhlak

Tujuan menikah dalam Islam berikutnya yaitu untuk memperkuat akhlak. Membangun rumah tangga yang islami bisa menjadi benteng dari syubhat dan pengaruh buruk di dunia luar.

Maka dari itu, penting untuk mempersiapkan keteguhan dan ilmu agama yang kuat sebelum memutuskan untuk memulai berumah tangga. Baik suami mau pun istri, keduanya akan berperan sebagai sosok yang mempengaruhi kecenderungan keluarga tersebut.

Akhlak yang baik dibangun dari dasar ilmu agama dan sosial yang baik. Orang tua berakhlak bisa menurunkan kepada anak dengan cara membiasakan dan memberi contoh yang bagus pula.

3. Menjaga Pandangan

Tujuan menikah dalam Islam kali ini yaitu untuk menjaga pandangan. Hal ini juga bisa dilakukan sebagai cara menghindari zina dan fitnah. Sebagaimana sabda Rasulullah berikut ini.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

4. Membangun Rumah Tangga Islami

Tujuan menikah dalam Islam yang tak kalah penting kali ini yaitu membangun rumah tangga yang sesuai syariat. Baik suami mau pun istri, sudah sepatutnya menjalani kehidupan sebagaimana yang dianjurkan oleh Islam.

Maka dari itu, suami dan istri harus saling menghargai. Caranya yaitu dengan memegang teguh ajaran Islam. Dimana istri diperintahkan untuk taat kepada suami sebagai imam dan kepala keluarga. Sedangkan suami dianjurkan menghargai dan memperlakukan istri dengan sangat baik.

Tujuan menikah dalam Islam pada poin ini juga mengacu pada hukum perceraian dari sudut pandang Islam. Apabila pasangan resmi berpisah melalui talak, maka haram hukumnya terhadap satu sama lain. sebagaimana ayat berikut ini.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.” [Al-Baqarah/2 : 230].

Demikian penjelasan mengenai tujuan menikah dalam Islam. Sejatinya membangun rumah tangga sebaiknya didasarkan iman terhadap Islam. Sebagaimana pernikahan yang disebut sebagai ibadah seumur hidup.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...