8 Jenis-jenis Bank di Indonesia dan Pembahasannya

Ghina Aulia
4 Juli 2023, 13:15
Jenis-jenis bank di Indonesia.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, pegawai Bank Mandiri melayani Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Remitansi Bank Mandiri cabang Hong Kong, Keswick, Hong Kong, Rabu (28/6/2023).

Bank merupakan instansi berupa badan usaha yang bergerak di bidang keuangan. Adapun fungsi utama dari bank yaitu menyimpan uang dari masyarakat.

Patut diketahui bahwa tugas, fungsi, serta wewenang bank tidak sesederhana itu. Pihaknya memiliki berbagai penyelenggaraan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat.

Jenis bank yang paling mudah ditemui yaitu bank umum. Di antaranya yaitu BCA, BTN, Btpn, Nobu National Bank, OCBC, dan lain-lain.

Adapun yang akan menjadi pembahasan kali ini yaitu jenis-jenis bank di Indonesia. Sebelum itu, kami juga akan menjelaskan tentang pengertian dari masing-masingnya.

OPERASIONAL TERBATAS BNI DI BANDUNG
OPERASIONAL TERBATAS BNI DI BANDUNG (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz)

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Pasal 1 ayat (2), bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sebelum itu, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Kasmir melalui bukunya yang berjudul Analisis Laporan Keuangan (2016) mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.

Dapat disimpulkan bahwa bank memiliki tugas mengumpulkan dana dalam berbagai bentuk. Mereka juga menyalurkan kembali dalam bentuk yang sama mau pun kredit.

Selain itu, kali ini kami juga akan menjelaskan tentang jenis-jenis bank di Indonesia. Selengkapnya, simak tulisan di bawah ini.

Jenis-jenis Bank di Indonesia

Secara umum, terdapat delapan jenis bank di Indonesia, yakni sebagai berikut:

1. Bank Sentral

Menurut Undang Undang Nomor 4 tahun 2004 Pasal 1 Angka 1 (Satu), bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan sungki sebagai lender of the last resort.

Adapun bank sentral di Tanah Air yaitu Bank Indonesia. Pihaknya-lah yang berperan besar dalam mengatur kestabilan penyebaran kas serta mengatur kebijakan moneter beserta instrumen di dalamnya.

2. Bank Umum

Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah. Pihaknya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan lainnya.

4. Bank Milik Pemerintah

Akte pendirian dan modal jenis bank ini berasal dari pemerintah. Maka dari itu, keuntungan juga jatuh di tangan pemerintah.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...