Mengenal DKJ, Status Baru Jakarta yang Berbeda dari Daerah Khusus Lain
Daerah Istimewa Aceh
DI Aceh mulai mendapatkan status keistimewaan dan otonomi khusus setelah tercipta kesepakatan antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal itu tertuang dalam Kesepakatan Helsinki.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi DI Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Salah satu bentuk keistimewaan Aceh adalah penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang berpedoman pada asas syariat Islam.
Otonomi Papua dan Papua Barat
Papua dan Papua Barat memiliki otonomi khusus yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Otonomi Khusus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, mengakomodasi aspirasi politik, budaya, dan hak-hak asasi manusia. Kemudian memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus segala urusan pemerintahan.
DKJ (Daerah Khusus Jakarta)
Dengan pindahnya ibu kota negara, maka Jakarta tidak akan berstatus DKI. Nantinya, kota akan memiliki status menjadi Daerah Khusus Jakarta. Sebagai daerah khusus, Jakarta rencananya akan menjadi kota global yang berperan sebagai pusat perekonomian nasional dan regional.