Memahami Cara Membuat Paspor secara Online dan Offline

Ghina Aulia
5 Maret 2024, 21:52
cara membuat paspor
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Ilustrasi, petugas imigrasi memeriksa kelengkapan berkas pemohon saat pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (13/2/2024).
  • Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat
  • Isi data pada aplikasi di loket permohonan
  • Lampirkan semua dokumen persyaratan
  • Apabila dokumen sudah diperiksa, Anda akan diberikan tanda terima permohonan dan kode billing (pembayaran)
  • Lakukan pembayaran
  • Pengambilan pas foto dan sidik jari
  • Proses wawancara
  • Proses verifikasi dan ajudikasi
  • Paspor akan diproses.

Besaran Biaya Pembuatan Paspor

Selain informasi mengenai cara membuat paspor, informasi lain terkait biaya yang dibutuhkan juga harus diketahui bagi seseorang yang hendak membuat paspor. Ini untuk menghindari kejutan atau keterlambatan dalam proses pengajuan.

Dengan mengetahui biaya yang diperlukan, seseorang dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan dengan tepat dan menghindari situasi di mana mereka terpaksa menunda atau membatalkan perjalanan karena tidak memiliki dana yang cukup untuk pembuatan paspor.

Dilansir dari situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, biaya yang harus dikeluarkan dibedakan berdasarkan jenisnya. Untuk paspor biasa misalnya, dibagi menjadi dua jenis blanko, yakni paspor 48 halaman biasa, dan paspor elektronik.

Patut diketahui, bahwa penetapan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa untuk pembuatan paspor 48 halaman biasa, dikenakan biaya sebesar Rp 350.000. Sementara, paspor 48 halaman elektronik, dikenakan biaya Rp 650.000.

Selain itu, ada biaya lain yang harus diperhitungkan, apabila seseorang membuat paspor karena paspor yang sebelumnya dimiliki rusak atau hilang. Apabila paspor rusak, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 500.000. Sementara, apabila paspor hilang, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000.

Apa itu Paspor Percepatan?

Layanan pembuatan paspor di pusat perbelanjaan
Cara membuat paspor (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Sp)

Patut dipahami bahwa biaya pembuatan paspor 48 halaman dikenakan untuk sistem reguler dengan waktu tunggu normal. Di samping itu, ada yang namanya paspor percepatan.

Merangkum dari situs Kantor Imigrasi, paspor percepatan merupakan layanan yang ditujukan untuk pembuat paspor yang membutuhkannya sesegera mungkin atau bersifat darurat. Pihaknya bisa memproses pembuatan paspor di hari yang sama.

Persyaratan yang harus dipersiapkan sama seperti golongan reguler. Hal yang membedakan hanya dokumen yang menyatakan bahwa Anda benar-benar memiliki keperluan mendesak untuk membuat paspor percepatan. Misalnya surat tugas, surat dokter, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa masing-masing jenis memiliki keunggulan. Termasuk dari segi biaya dan efisiensi waktu. Anda harus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan waktu yang dimiliki.

Demikian pembahasan tentang cara membuat paspor dan biaya yang harus dipersiapkan. Patut diingat, meski ada akses yang mudah melalui layanan online, Anda tetap harus mengunjungi Kantor Imigrasi untuk proses administrasi lanjutan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...