Status PPKM Turun ke Level 3, Syarat Naik KRL Tak Berubah

Cahya Puteri Abdi Rabbi
24 Agustus 2021, 09:15
PPKM, penumpang KRL
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Sejumlah penumpang turun dari KRL di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Rabu (28/7/2021). KAI Commuter selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebutkan bahwa jumlah perjalanan kereta rel listrik (KRL) adalah 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB dan tetap diperuntukan bagi pekerja di sektor kritikal, sektor esensial dan warga dengan keperluan mendesak. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus mendatang. Namun, sejumlah wilayah di Jawa dan Bali seperti seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek),  serta Bandung Raya diturunkan statusnya dari PPKM Level 4 ke Level  PPKM Level 3.

Kendati status  wilayahJabodetabek sudah turun ke PPKM Level 3, namun PT KAI Commuter Jabodetabek mengumumkan mereka tidak mengubah ketentuan syarat perjalanan.

“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” tulis akun twitter resmi @CommuterLine, Senin (23/8).

Dokumen syarat perjalanan yang berlaku masih sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 58 Tahun 2021, dan akan mengikuti perubahan bila ada ketentuan terbaru dari pemerintah.

Para penumpang KRL masih wajib membawa dokumen syarat perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP). KAI juga mengharuskan penumpang KRL untuk memakai masker ganda di dalam kereta.

Berdasarkan pada ketentuan KAI,  berikut syarat penumpang yang akan menggunakan moda transportasi tersebut:

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...