Keberatan UMP Tak Digubris, Pengusaha Akan Bawa Anies ke Pengadilan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam waktu dekat akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tetap menaikkan upah minimum (UMP) sebesar 5,1%.
Apindo berencana membawa persoalan ini ke pengadilan, terutama setelah keberatan mereka tidak digubris Anies Baswedan.
"Kami sudah melayangkan surat kepada pak gubernur untuk tidak melakukan revisi tapi ternyata jawabannya belum ada dan Surat Keputusan Gubernur sudah turun.Kami tidak patah arang dan melayangkan surat kembali atas keberatan kita," Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, saat konferensi pers, Kamis (30/12).
Seperti diketahui, Senin (27/12), Anies Baswedan resmi menetapkani UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854. Upah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Penetapan UMP tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menggantikan Kepgub Nomor 1395 tahun 2021.
UMP hasil revisi tersebut naik sebesar 5,1% , jauh di atas angka yang ditetapkan pada akhir November lalu yakni Rp 4.453.935. Kenaikan UMP ini juga di atas ketetapan pemerintah yakni sebesar 1,09%.
Nurjaman mengatakan, kebijakan kenaikan UMP sebesar 5,1% tersebut bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan tersebut menjadi patokan resmi pemerintah mengenai pengupahan.
Keputusan Anies merevisi kenaikan upah juga telah melewati batas waktu penerbitan UMP 2022 pada 21 November 2021.
"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum ke PTUN dalam waktu dekat," kata Nurjaman.
Dia menjelaskan kebijakan baru Gubernur Anies juga tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari pengusaha, perwakilan serikat pekerja dan perwakilan pemerintah.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, pengusaha dan pemerintah sepakat untuk menentukan UMP DKI Jakarta 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami juga menyampaikan kepada teman-teman pengusaha untuk menunggu informasi dari kami mengenai pelaksanaan aturan baru tersebut. Kami juga mohon kepada pak Gubernur untuk mencabut SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517, dan berlakukan kembali SK Gubernur Nomor 1395," ujarnya.
Untuk saat ini, Apindo mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
Pengusaha di minta untuk menetapkan upah dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.
Apindo juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama pengupahan.
Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
Sebagai catatan, Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2022 sebesar 1,09%. Kenaikan UMP tahun 2022 dihitung berdasarkan formula baru yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Dalam beberapa kesempatan, Anies mengatakan formula kenaikan UMP tersebut tidak cocok diterapkan di Jakarta.
Revisi kenaikan upah di Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia. BI meramal pertumbuhan ekonomi RI 2022 mencapai 4,7%-5,5%. Adapun inflasi akan berada di rentang 2-4%.

