Belum Ada Penetapan KPU, Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf Dihentikan

Dimas Jarot Bayu
7 November 2018, 18:45
Bawaslu
Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan dua laporan mengenai iklan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di koran Media Indonesia. Gakkumdu menilai terpampangnya iklan pasangan calon presiden bernomor urut 01 itu tak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu.

“Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa Laporan Nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo di kantornya, Jakarta, Rabu (7/11).

(Baca: Blunder Curi Start Iklan Jokowi-Ma'ruf Amin di Media Massa)

Sebenarnya, kata Ratna, Bawaslu berpendapat bahwa iklan di Media Indonesia pada 17 Oktober 2018 telah memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018.

Pendapat Bawaslu ini berdasarkan pendekatan historis dan normatif. Melalui dua perspektif itu, Bawaslu melihat bahwa KPU memang tidak pernah mengeluarkan ketetapan jadwal kampanye di media massa.

KPU hanya mengeluarkan jadwal kampanye terkait rapat umum. Ketetapan tersebut pernah diterbitkan KPU lantaran kampanye rapat umum berkaitan dengan keterbatasan tempat. “Laporan dari pelapor itu adalah kampanye di luar jadwal,” kata Ratna.

Hanya saja, Kejaksaan dan Kepolisian memiliki pendapat lain. Menurut kedua lembaga tersebut, unsur tindak pidana belum terpenuhi karena belum ada ketetapan KPU terkait masa kampanye di media massa. (Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Melaju Capres).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...