Menteri Sudirman: Lima "Pembangkangan" PLN

Miftah Ardhian
22 Juni 2016, 10:53
Sofyan Basir dan Sudirman Said
Katadata
Sofyan Basir dan Sudirman Said

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyentil PT Perusahaan Listrik Negara yang dianggap kerap tidak sejalan dengan regulasi. Misalnya, PLN sering menentang kebijakan Kementerian Energi dalam pengerjaan proyek listrik, terutama untuk program 35.000 MW.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi Energi, Sudirman bercerita tentang direksi PLN yang “membangkang” atas kebijakan yang telah dibuatnya. Sedikitnya terdapat lima masalah besar antara regulasi yang dibuat Kementerian dan implementasi oleh PLN. (Baca: Rencana Proyek Listrik Disahkan, Menteri ESDM: Hentikan Polemik).

“Market tidak melihat kesatuan gerak antara regulasi dan implementasi. Regulasi dibuat untuk memberi kemudahan, namun implementasinya kadang tidak sesuai,” kata Sudirman di Komisi Energi DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016. Sudirman lalu merinci lima masalah tersebut.

Pertama, tentang pembelian kelebihan tenaga listrik. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor  3 Tahun 2015 mengatur pembelian excess power oleh PLN dengan harga yang menarik (harga patokan tertinggi). Namun, PLN malah menerbitkan Pedoman Pembelian Excess Power berdasarkan HPS dengan menghitung Capital Cost Recovery Rate. Dampaknya, penjualan excess power menjadi tidak menarik sehingga upaya penanganan krisis listrik terhambat.

Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 memberikan penyederhanaan proses pembangkit swasta (IPP). Di sisni PLN dapat menunjuk independent procurement agen untuk proses pengadaannya. Namun, PLN justru memberikan banyak tambahan aturan baru. Dampaknya, proses pengadaan IPP menjadi panjang.

Ketiga, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 mengatur FIT Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) skala di bawah 10 MW dengan harga 6,75 - 14,4 US sen  per kwh. Namun, PLN menetapkan tarif sendiri yang berujung pada pembangunan pembangkit dengan energi baru dan terbarukan (EBT) terhambat sehingga bisa menyebabkan target bauran EBT 23 persen pada 2025 tidak tercapai. (Baca: Kementerian BUMN Dukung PLN Soal Tarif Listrik Mikro Hidro).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...