Bea Cukai Dan Pemerintah Kabupaten Soppeng Resmikan KIHT

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
16 Oktober 2020, 21:38
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng meresmikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) pertama di Indonesia, pada Jumat (16/10).

KIHT merupakan salah satu bentuk nyata dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN melalui pemberdayaan UKM dan IKM. Peresmian KIHT ini juga dilatarbelakangi dengan telah diterbitkannya izin KIHT bagi Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng.

“Ini merupakan sentra industri tembakau pertama di Indonesia dan akan menjadi proyek percontohan bagi daerah daerah produsen tembakau lain di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam sambutannya secara virtual dalam seremoni peresmian KIHT Pertama di Indonesia.

Keberhasilan Perusda Soppeng dalam mewujudkan kawasan ini, tidak lepas dari dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina. Akan tetapi, kunci pokok berjalannya KIHT Soppeng ini tetap ada pada pengusaha, dan sinergi ini harus berkelanjutan dan terus menerus di evaluasi ke arah perbaikan guna mencapai kesempurnaan seperti yang diharapkan, kata Heru.

Pembentukan KIHT pertama ini wujud nyata Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM yang memiliki kelenturan menghadapi tekanan krisis dan mampu bergerak lincah membangkitkan roda ekonomi yang macet sebagai akibat turunnya permintaan dan berkurangnya pasokan global. Namun demikian diperlukan bantuan likuiditas untuk menopangnya, untuk restrukturisasi, relaksasi maupun bantuan permodalan baru.

Hal ini memerlukan kebijakan pemerintah yang efektif sehingga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi. Titik krusial efektivitas kebijakan dan program bukan pada besaran anggarannya, melainkan kejelasan konsep serta kecepatan dan ketepatan eksekusi program

Selaras dengan harapan dari pembentukan KIHT tersebut, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Parjiya juga menegaskan bahwa KIHT Soppeng dibentuk dalam rangka mendukung, mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau.

KIHT diproyeksikan sebagai area produksi terpadu bagi produsen rokok berskala kecil secara legal. “Ini awal keberhasilan dari sinergi kita bersama, semoga kedepannya akan tetap terjaga sehingga memberi dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional,” katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...