OJK Bakal Atur Delapan Poin Terkait Inovasi Keuangan Digital

Desy Setyowati
4 Juni 2018, 20:21
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait inovasi keuangan digital akan terbit pada akhir bulan ini. Aturan tersebut memuat tiga prinsip utama, yakni berbasis prinsip, market disiplin, dan mengatur aktivitas dari financial technology (fintech).

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menyebutkan, setidaknya ada delapan poin yang dimuat dalam regulasi tersebut. Pertama, definisi dari inovasi keuangan digital. Definisi akan menjadi acuan bagi OJK dalam menetapkan produk keuangan mana yang bakal masuk regulatory sandbox

Ia menyampaikan, ada tiga kriteria inovasi keuangan digital yakni model bisnis baru, lalu ada terobosan  di proses bisnisnya. "Terakhir, instrumen yang ditawarkan juga belum ada sebelumnya dan belum ada aturannya," ujar dia kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (4/6).

Kedua, OJK juga mewajibkan fintech mencatatkan diri. Ketiga, mengatur terkait regulatory sandbox. Keempat, proses pendaftaran dan pengawasan. Kelima, menetapkan kebijakan pelaporan. Keenam, mengatur perlindungan konsumen. Ketujuh, kerahasiaan data. Terakhir, antisipasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

(Baca juga: Amartha, Spesialis Pemberi Kredit Mikro bagi Perempuan)

Adapun jenis fintech yang masuk dalam cakupan POJK ini adalah peer to peer lending, penyediaan investasi, crowdfunding, penyediaan asuransi, dan market support atau seperti agregator.

Director of International Affairs OJK Triyono Gani menambahkan, rancangan Peraturan OJK tersebut sudah masuk tahap akhir. Hanya perlu sekali lagi Rapat Dewan Komisioner, regulasi ini akan dirilis. "Semoga setelah lebaran bisa keluar," kata dia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...