Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Anak Usaha PT Pos Indonesia

Rezza Aji Pratama
5 Oktober 2021, 17:33
PT Pos Finansial Indonesia
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pos Finansial Indonesia (Posfin), anak usaha PT Pos Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan dalam kasus tersebut sebetulnya ada lima tersangka, yakni berinisial RDC, S, MT, RA, dan SN. Namun S belakangan ini diketahui telah meninggal dunia. Adapun dua tersangka, yakni RDC dan MT telah dilakukan penahanan sejak tiga pekan lalu. Sedangkan RA dan SN telah ditahan sejak Senin (4/10).

Riyono menjelaskan peran kelima tersangka itu yakni RDC sebagai Mantan Manajer Akuntansi dan Keuangan Posfin, S sebagai eks Direktur Posfin, MT sebagai Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung.

Sedangkan RA merupakan mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung yang merupakan broker dalam perkara tersebut dan SN selaku karyawan salah satu bank swasta di Bandung.

Dalam konstruksi perkara, Riyono menjelaskan kasus ini bermula dari RDC yang melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia. Namun pembayaran itu diduga di-"mark up" dan dibatalkan oleh PT Berdikari sebesar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, RDC juga melakukan suatu pengadaan alat yang dikontrakkan kepada PT Posfin dengan nilai yang diajukan sebesar Rp 19 miliar. Padahal, kata Riyono, proyek pengadaan itu diduga fiktif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...