Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Anak Usaha PT Pos Indonesia

Rezza Aji Pratama
5 Oktober 2021, 17:33
PT Pos Finansial Indonesia
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Kemudian RDC diduga menggunakan dana Posfin untuk mengakuisisi saham sejumlah perusahaan lain dengan menggunakan nama orang lain sebesar Rp 17 miliar. S juga diduga menggunakan dana Posfin untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 4,2 miliar. Dia juga diduga menggunakan dana Posfin sebesar Rp 9,2 miliar untuk menebus sertifikat rumah pribadinya.

"Sejumlah kegiatan yang menyimpang itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 52 miliar," kata Riyono, dikutip dari Antara, Selasa (5/10).

Adapun keterlibatan MT, kata Riyono, yakni terjadi pada saat RDC melakukan pembayaran premi sertifikat penjaminan kepada PT Berdikari. Diduga MT bersekongkol dengan RDC untuk membatalkan pembayaran sebesar R p2,8 miliar.

Usai dibatalkan, uang pembayaran premi asuransi sebesar Rp 2,8 miliar ini selanjutnya ditransfer oleh RA ke rekening MT dan dua orang rekan MT sebesar Rp 871 juta.

Namun premi yang dibayarkan ke rekening PT Berdikari Insurance dari Rp 2,8 miliar hanya Rp 391 juta. Menurut Riyono sisa uang yang tidak dibayarkan tersebut kemudian dibagikan kepada para tersangka.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...