Selidiki Rekening Jumbo Sindikat Narkoba, Polri Akan Temui PPATK
Bareskrim Polri segera melakukan pertemuan dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas rekening jumbo Rp 120 triliun milik sindikat narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan dalam pertemuan itu pihaknya akan meminta informasi lebih lanjut soal rekening jumbo. "Rencana silaturahmi dahulu minggu depan ke PPATK," ujar dilansir dari antara pada Kamis (7/10).
Krisno menyampaikan hal ini sesuai dengan perintah dari Kabareskrim yang meminta pihaknya untuk secara aktif meminta informasi tersebut dari PPATK. Ia menegaskan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri belum pernah menerima informasi hasil analisis (IHA) dari PPATK. Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK, terutama dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba.
Salah satu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini sedang didalami oleh Ditipid Narkoba Bareskrim Polri adalah kasus penggerebekan pabrik obat keras ilegal di Yogyakarta. Krisno memastikan bahwa pihaknya mengarah ke TPPU dan sedang menuntaskan kasus tersebut dengan tim yang sudah terbentuk, tim pidana awal dan TPPU.
Direktur PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan persoalan rekening Rp120 triliun tersebut di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pihaknya telah memberikan informasi terkait kepada lembaga terkait. Hal ini disampaikan Dian dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube milik PPATK pada hari Rabu (6/10) dengan Judul "PODCAST EDISI KHUSUS MENJAWAB 120 T".