MK Tolak Gugatan UU ITE, Pemerintah Tetap Leluasa Blokir Konten

Image title
29 Oktober 2021, 17:34
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) beserta Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Safenet menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi  Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berpotensi membuat pemerintah makin sewenang-wenang memblokir konten.

Direktur Eksekutif Safenet mengatakan Damar Juniarto mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Arnoldus Belau dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terhadap Pasal 40 ayat 2b tentang pemblokiran. Dengan penolakan MK ini, Pemerintah akan menerapkan lebih banyak pembatasan berdasarkan keputusan MK.

Damar menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan adalah agar upaya pemerintah memblokir konten internet harus didahului KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara). Hal ini bertujuan agar ada pertimbangan hukum yang memenuhi kaidah Hak Asasi Manusia (HAM) terkait pengabilan keputusan pemerintah.

"Pembatasan tersebut harus mengikuti standar hak asasi manusia internasional," ujar Damar kepada katadata pada Jumat (29/10).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan terhadap UU ITE.  Dalam berkas lampiran putusan MK, disampaikan bahwa tidak mungkin bagi pemerintah untuk melakukan penerbitan KTUN secara tertulis terlebih dahulu sebelum melakukan pemutusan akses.

Alasannya, akan membutuhkan waktu yang lebih lambat ketimbang waktu sebaran muatan informasi elektronik yang memiliki muatan dilarang. Putusan tersebut juga menyampaikan bila muatan elektronik yang melanggar akses terlebih dahulu diakses sebelum diblokir maka akan memberikan dampak buruk.

"Maka dampak buruk yang ditimbulkan akan jauh lebih cepat dan masif yang dalam batas penalaran yang wajar dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan dan/atau mengganggu ketertiban umum," seperti tertulis putusan tersebut.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...