Turunkan Tarif, Pemerintah Akan Sederhanakan Golongan Tol

Ameidyo Daud Nasution
22 Maret 2018, 18:53
jalan tol jakarta
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan memangkas jumlah golongan kendaraan yang melintasi jalan tol. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana pemerintah menurunkan tarif tol.

Rencananya penyederhanaan ini akan dilakukan dengan menghapus dan menggabungkan Golongan Kendaraan IV dan V. Sehingga, pengelompokan tarif tol hanya ada tiga golongan nantinya. Dengan penyederhanaan golongan ini otomatis akan membuat rata-rata tarif tol turun. 

"Jadi nanti yang Rp 86 ribu bisa menjadi Rp 72 ribu, yang Rp 144 ribu bisa jadi Rp 96 ribu saja," kata Basuki saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/3). (Baca: Terlalu Mahal, Jokowi Perintahkan Turunkan Tarif Tol)

Basuki dipanggil untuk menghadap Jokowi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Jokowi menanyakan langkah konkrit yang akan dilakukan pemerintah bersama BUJT, terkait perintahnya untuk menurunkan tarif jalan tol yang dianggap terlalu mahal.

Dia menjelaskan tarif yang berlaku pada jalan tol yang beroperasi pada 2015 mencapai Rp 750 hingga Rp 1.500 per kilometer. Tarif ini memang terlihat sangat tinggi, apabila dibandingkan dengan Tol Jagorawi sepanjang 59 kilometer yang tarifnya hanya Rp 6.500 atau Rp 110 per kilometer. Tarif tol Palimanan-Kanci juga terhitung lebih murah, hanya Rp 212 hingga Rp 416 per kilometer.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...