Turunkan Tarif, Pemerintah Akan Sederhanakan Golongan Tol

Ameidyo Daud Nasution
22 Maret 2018, 18:53
jalan tol jakarta
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dengan kebijakan penurunan dan penyederhanaan golongan tarif tol ini pemerintah juga akan memberikan isentif bagi BUJT. Basuki menambahkan perlunya ada fasilitas libur pajak (tax holiday) bagi investor jalan tol untuk menelan tarif sebesar Rp 125 per kilometer. Bahkan soal ini dirinya senpat berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Fasilitas ini hanya akan diberikan untuk tol yang baru beroperasi.

Langkah lainnya dengan memperpanjang masa konsesi. Dirinya kembali mencontohkan apabila masa konsesi tol Ngawi - Kertosono diperpanjang 50 tahun maka paling tidak tarif dapat diturunkan lagi. Harapannya bisa mencapai Rp 1.000 per kilometer. Terkait usulan insentif ini, Basuki mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian  

Basuki menjelaskan Jokowi mendapatkan keluhan tentang mahalnya tarif tol ini dari penfendara truk. Di sisi lain pemerintah harus menurunkan biaya logistik. Oleh sebab itu dirinya mengatakan akan ada Peraturan Presiden yang khusus mengatur soal ini. "Sedangkan untuk tax holiday ada di Menteri Keuangan (kewenangannya)," kata dia.

Direktur Utama PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal ini diperlukan untuk menjamin pengembalian investasi yang dilekuarkan BUJT. Apalagi, perhitungan Internal Rate of Return (IRR) jalan tol Jasa Marga telah dilakukan. Menurut Desi dengan perpanjangan konsesi maka perhitungan rasio balik modal Jasa Marga tetap dapat tercapai.

"Sudah disimulasikan dan sesuai dengan pengusahaan awal," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...