Transparansi Detail Izin Usaha Tambang Bisa Cegah Potensi Korupsi

Asep Wijaya
7 Juni 2017, 19:04
Tambang liar
ANTARA FOTO/Embong Salampessy
Penambangan liar di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Senin (23/1/2017)

Transparency International Indonesia (TII) menilai keterbukaan mengenai detail Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bisa mencegah potensi korupsi di sektor pertambangan. Keterbukaan informasi membuat masyarakat bisa ikut mengawasi tindak penyimpangan yang berpotensi terjadi.

Peneliti TII Karunia Fajarrini mengakui daftar pemenang atau pemegang IUP telah tersedia di situs Kementerian ESDM. Namun, tidak ada informasi mengenai detail izin dan pemilik perusahaaan. Seharusnya ada informasi detail meliputi koordinat lokasi perusahaan, tanggal pemberian dan batas akhir IUP, kewajiban terhadap lingkungan dan sosial, serta jenis komoditas dan berapa besar potensinya.

“Kurangnya transparansi mengenai detail IUP bisa menciptakan peluang bagi pertambangan ilegal seperti pertambangan di luar wilayah kerjanya atau menambang komoditas lain,” kata Karunia dalam paparannya terkait laporan riset penilaian risiko korupsi pada proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Rabu (7/6). (Baca: Lewat Portal Peta, Jonan Buka Data Energi dan Minerba ke Publik)

Bukti kurangnya transparansi mengenai detail IUP yang menjurus ke tindak korupsi tercermin dari investigasi  organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Timur pada 2014. Organisasi yang tak disebutkan namanya ini menemukan wilayah yang luasnya melebihi Kota Samarinda, dimiliki oleh dua orang saja.

Padahal informasi yang ada menunjukkan wilayah kerja tambang itu dimiliki sekitar 11 orang, dengan perusahaan yang dipalsukan. Identitas asli pemegang IUP ini akhirnya terbongkar setelah ada investigasi dan perkaranya berakhir di penegakan hokum. Kemungkinan banyak kejadian serupa di lokasi laintapi kan bisa jadi masih banyak kejadian serupa yang belum diketahui, karena belum ada investigasi,” ujarnya.

Kurnia mengungkapkan sebagian pengusaha kerap mempertanyakan aspek hukum atas keterbukaan informasi mengenai IUP secara detail. “Hasil wawancara dengan pemangku kepentingan, transparansi pemilik perusahaan ini sangat menjadi perhatian mereka,” katanya.

TII juga melansir penilaian risiko korupsi pada proses pemberian IUP Eksplorasi dan berhasil mengidentifikasi celah kerawanannya. Salah satunya berkaitan dengan ketidakjelasan penerapan lelang akibat kekurangpahaman pejabat pemerintah dan perusahaan pertambangan tentang tahapan lelang.

Laporan TII mencatat kriteria pemberian IUP Eksplorasi, termasuk tahapan pelelangan, tidak dipahami secara jelas oleh pejabat pemerintah dan perusahaan pertambangan. Risiko yang muncul adalah ketidakpastian dalam proses lelang dan penentuan kriteria, sehingga berpotensi merusak hasil dan sistem lelang.

(Baca: Perusahaan Migas dan Tambang yang Transparan Akan Dapat Insentif)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...