Baru 54,4% Nasabah Jiwasraya yang Setuju Direstrukturisasi

Image title
2 Maret 2021, 17:58
jiwasraya, asuransi jiwasraya, asuransi, bumn, gagal bayar, js saving plan
jiwasraya.co.id

Beberapa nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum mau mengikuti program restrukturisasi karena berbagai alasan. Meski begitu, program tersebut dinilai merupakan jalan yang tepat dalam usaha penyelamatan nasabah.

Sekretaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana mengatakan saat ini masih belum semua nasabah setuju untuk restrukturisasi. Data yang sudah terkompilasi di manajemen Jiwasraya hanya data restrukturisasi pememegang polis bancassasurance.

"Hingga 25 Februari 2021 (yang sudah setuju restrukturisasi) mencapai 54,4%," ujarnya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/3).

Meski belum semua pemegang polis yang menyatakan setuju, program restrukturisasi Jiwasraya bisa menjadi acuan bagi penyelesaian kasus gagal bayar industri asuransi. Pengamat asuransi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler A Marpaung mengatakan program restrukturisasi  Jiwasraya bisa menjadi role model.

Alasannya, dengan adanya program restrukturisasi, pemerintah selaku pemegang saham di Jiwasraya hadir untuk menyelamatkan pemegang polis. Kapler mengatakan program ini juga bisa mengembalikan citra industri keuangan di mata masyarakat.

“Sekarang, apalagi yang bisa diharapkan dari gagal bayar Jiwasraya selain program restrukturisasi? Sehingga restrukturisasi Jiwasraya ini bisa menjadi role model-nya," kata Kapler kepada awak media, Selasa (2/3).

Menurutnya, program restrukturisasi di industri keuangan menjadi istilah yang baru, sehingga masyarakat merasa kebingungan. Program restrukturisasi ini merupakan jalan keluar untuk menyelesaikan kewajiban atau menyelamatkan polis dari gagal bayar. 

Kapler menilai yang paling penting dari program restrukturisasi yaitu harus ditawarkan kepada pemegang polis dengan tidak dalam bentuk paksaan. Sehingga, pemegang polis berhak memilih untuk ikut restrukturisasi atau tidak.

Sementara, pemerintah harus bisa memberikan keyakinan yang kuat dan dapat diterima oleh pemegang polis supaya ikut dalam program restrukturisasi. "Pemerintah harus memastikan program restrukturisasi dilakukan dengan benar dan tidak ada lagi penundaan pembayaran polis," kata Kapler.

Program restrukturisasi dirumuskan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan selaku pemegang saham Jiwasraya. Program ini merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menyelamatkan polis Jiwasraya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...