Reboisasi sebagai Upaya Melestarikan Hutan

Siti Nur Aeni
25 Oktober 2021, 08:44
Reboisasi sebagai Upaya Melestarikan Hutan
Antara Foto|Syifa Yulinnas
Seorang Jagawana mengamati keberadaan Orangutan Sumatra (Pongo Abelii) di Kawasan Ekosistem Leuser

Reboisasi merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan fungsi hutan. Bagi makhluk hidup, hutan memiliki peran yang sangat penting. Sehingga kelestarian hutan perlu dijaga.

Sayangnya saat ini luas hutan di Indonesia semakin berkurang seiring berjalannya waktu. Menurut data yang ada dalam databoks, dari tahun 2014 hingga 2019 luas hutan di Indonesia mengalami penurunan seluas 1,6 juta hektare.

Advertisement

Faktor utama penyebab kerusakan tersebut yaitu adanya perubahan fungsi hutan. Menurut penjelasan dlhk.bantenprov.go.id, hal lain yang dapat menyebabkan kerusakan hutan yaitu ilegal logging, kebakaran hutan, dan serangan hama penyakit tanaman.

Upaya penyelamatan hutan yang sering didengar yaitu dengan rebosisasi. Berdasarkan data yang ditayangkan di databoks, pada tahun 2019 kegiatan reboisasi hutan dan lahan secara nasional mencapai 206 ribu hektar. Angka tersebut naik siginifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 25,1 ribu hektare.

Ada 10 provinsi yang melakukan kegiatan tersebut. Sulawesi Selatan menjadi provinsi yang melakukan reboisasi terbesar sepanjang 2019. Jawa Timur dan Jawa Barat mengikuti di peringkat kedua dan ketiga.

Pengertian Reboisasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi artinya penanaman kembali hutan yang ditebang, tandus, atau gundul.

Pengertian lain dari reboisasi juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002, yang menjelaskan bahwa reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan di kawasan hutan yang rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengambalikan fungsi hutan.

Sementara itu dalam laman dlh.bulelengkab.go.id, reboisasi diartikan sebagai penghijauan yang dilakukan di hutan gundul.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian reboisasi adalah aktivitas penanaman pohon di kawasan hutan untuk mengambalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya.

Tujuan Reboisasi

Reboisasi yang dilakukan tentu memiliki tujuan tertentu. Berikut ini penjelasan tentang tujuan reboisasi.

1. Melestarikan lingkungan

Tujuan utama dari aktivitas penghijauan hutan yaitu untuk melestarikan lingkungan. Hutan berfungsi untuk menyerap air hujan, menghasilkan oksigen, dan menyerap karbon dioksida. Jika hutan terjaga maka kelestarian lingkungan juga terus terjaga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement