Naik-Turun Angka Iuran BPJS Kesehatan di Era Jokowi
Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Mahkamah Agung pada Februari lalu tak menyurutkan niat pemerintah. Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 telah menandatangani aturan baru yang membuat iuran badan hukum publik itu naik lagi.
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Jokowi kembali menaikkan angkanya bagi peserta mandiri kelas I dan II. Iuran baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. Besaran nilainya, masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per bulan.
Untuk peserta mandiri kelas III, menurut pasal 34 aturan itu, besaran iurannya adalah Rp 42 ribu per bulan. Khusus tahun ini, peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sisanya ditanggung oleh pemerintah. Tahun depan dan selanjutnya, peserta kelas ini membayar iuran Rp 35 ribu per bulan dan pemerintah membayar sisanya Rp 7 ribu.
(Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli, Ini Rinciannya)
Defisit BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Tahun ini menjadi periode paling rumit bagi BPJS Kesehatan. Pada 1 Januari seharusnya iuran naik dua kali lipat. Namun, baru tiga bulan berjalan, langsung dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Padahal, di saat bersamaan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sudah defisit, sambil harus menanggung pula pasien virus Covid-19.
Dana yang digunakan untuk pembayaran rumah sakit dan merawat pasien virus corona memang tidak bersumber dari BPJS Kesehatan. Pemerintah menyuntikkan Rp 3 triliun untuk membayar tagihan rumah sakit.
Dana Rp 3 triliun itu akan berupa subsidi iuran untuk penyesuaian tarif pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). “Kita berharap BPJS Kesehatan dapat membayarkan seluruh tagihan ke rumah sakit. Karena rumah sakit adalah garda terdepan dalam menghadapi virus corona,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada awal April lalu.
(Baca: Industri Farmasi Keluhkan Tunggakan Obat RS Hingga Rp 4 Triliun)
Jokowi juga sempat mengatakan pembatalan kenaikan iuran tersebut akan berdampak terhadap pelayanan pasien. "Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19," kata Jokowi pada 24 Maret 2020.
Sejarah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Selama enam tahun perjalanan hidupnya, BPJS Kesehatan terhitung baru dua kali mengalami kenaikan iuran. Bahkan satu kenaikan itu hanya bertahan dalam hitungan bulan. Padahal, kondisi keuangannya tak kunjung membaik, jumlah peserta terus naik, dan sekarang menghadapi pandemi corona. Berikut perjalanan naik-turun iuran BPJS Kesehatan:
1. Iuran awal BPJS Kesehatan di 2014
Pada awalnya, BPJS Kesehatan bernama PT Asuransi Kesehatan atau Askes. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono namanya berganti menjadi seperti sekarang. Kepanjangannya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.