Keputusan Menteri ESDM No.182 K/10/MEM/2020 yang mengatur Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel mulai berlaku 1 Oktober 2020.
Menteri ESDM telah menerbitkan keputusan No.182 K/10/MEM/2020. Regulasi ini akan mengatur Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Babati (BBN) jenis biodiesel yang dicampur ke dalam Bahan Bakar Minyak.
Potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 442 GW. Sayangnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan pembangkit listrik.
Upaya pemerintah untuk terus memperbaiki iklim investasi kelistrikan guna menarik investor ditunjukkan lewat kesediaan menanam modal di pembangkit EBT.