Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer ke Lapas Salemba.
LPSK menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E tidak tepat karena posisinya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
LPSK menilai Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seharusya mendapat tuntutan lebih ringan dari terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
LPSK menilai Bharada E punya keterangan penting terkait skenario perbuatan menghalangi penegakan hukum atas peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Bharada E telah menyebut sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J. LPSK meminta Polri menjamin keamanan sopir Irjen Ferdy Sambo tersebut.