Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi realisasi rencana tindak atau action plan yang diajukan oleh PT Akulaku Finance Indonesia atau dikenal Akulaku.
Ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan dua perusahaan fintech p2p lending akan melantai di BEI tahun ini.
Perusahaan fintech peer to peer lending PT Akselerasi Usaha Indonesia Tbk atau Akseleran akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Agustus 2023 mendatang
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan memperluas layanan pembiayaan terhadap masyarakat. Oleh karena itu, OJK akan mencabut moratorium izin pendirian perusahaan teknolog
Selain itu, dalam aturan terbarunya, OJK mengharuskan setiap penyelenggara fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.
P2P lending akan memudahkan pemilik modal untuk mendiversifikasi pendanaan, sehingga memperbesar kesempatan meraup untung. Namun tidak bisa sewaktu-waktu menarik uang yang didanai.