Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut pembersihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah bermasalah masih akan dilakukan selama dua tahun ke depan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Jalan Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.