Pengadilan Tinggi Jakarta dijadwalkan akan membacakan hasil putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer berpotensi bebas lebih cepat dari tahanan. Apalagi, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J itu telah mendapat remisi pada natal 2022 lalu.
Terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. Mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dikenakan denda Rp 20 juta.
Terdakwa kasus perintangan keadilan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, divonis hukuman penjara selama 10 bulan.
Richard Eliezer memperoleh sanksi demosi meskipun tak dipecat dari Polri. Berikut ulasan mengenai pengertian sanksi demosi, serta pelanggaran yang dapat membuat anggota Polri dikenakan sanksi demosi.
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Arif Rachman Arifin mendapat vonis hukuman penjara selama 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Tiga terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang Komite Kode Etik Polisi menyatakan Bharada Richard Eliezer tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Apa pertimbangannya?
Sidang Komite Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung Rabu (22/2) memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap bisa melanjutkan karier di kepolisian RI