Pemprov DKI Buka Suara Soal Rumah di Bawah Rp 2 M Kembali Kena Pajak
Makro • 19 Juni 2024, 14.18 Kini pembelian rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar sudah dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama untuk pembelian rumah kedua, ketiga dan seterusnya.