Pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high-wealth individual (HWI) alias crazy rich merupakan strategi pengamanan penerimaan negara tahun ini dan tahun depan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak crazy rich Indonesia yang membeli tiga rumah mewah di Singapura.
Ditjen Pajak mencatat, terdapat sebanyak 1.119 wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar ke atas dan terkena tarif PPh tertinggi mencapai 35%.
Kekayaan Jusuf Hamka berasal dari bisnisnya di bidang jalan tol. Namanya banyak disebut warganet sebagai sosok crazy rich sejati yang menampilkan kesederhanaan.
Sebanyak 13 wajib pajak 'super tajir' dengan nilai harta dalam SPT pajak di atas Rp 500 miliar di wilayah Jakarta Selatan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid 2.
Prastowo mengajak para crazy rich yang masih memiliki harta yang belum dilaporkan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan tarif pajak relatif lebih ringan