Kementerian ATR/BPN dan Kelautan Perikanan Indonesia berencana sertifikasi pulau kecil untuk mengatasi masalah kepemilikan oleh pihak asing dan menjaga kedaulatan nasional.
Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu dan Cetacea menjadi langkah konkret KKP dalam mendorong tercapainya tujuan perlindungan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan.
Telkom dan XL Axiata mendapatkan SP-1 dari KKP karena belum menyerahkan laporan tahunan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Sistem Komunikasi Kabel Laut alias KKPRL SKKL.
KKP akan mengkaji ulang seluruh peraturan terkait pulau-pulau kecil, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, buntut kasus tambang nikel.
KKP mengusulkan untuk revisi peraturan terkait perizinan pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, imbas dari kasus tambang nikel yang berada di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menghindari kerugian negara sebesar Rp 13 triliun dari tahun 2020-2025 melalui penanganan penangkapan ikan ilegal (IUUF).
Menurut Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho, penambangan nikel sejauh ini belum mengancam ekosistem laut di Raja Ampat karena terjadi di atas pulau.
KKP berkomitmen untuk memperluas kawasan konservasi laut nasional hingga 30% atau sekitar 97,5 juta hektar pada tahun 2045 dan telah membentuk komite untuk mendukung inisiatif ini.
KKP berhasil menangkap kapal asing FV Yue Lu Yu 28359 asal Cina di Pelabuhan Benoa atas dugaan tindak pidana perdagangan orang, setelah ditemukan modifikasi mencurigakan di dalam kapal.