ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 22,18 Triliun pada Februari 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengantongi penerimaan pajak digital sebesar Rp 22,18 triliun hingga 29 Februari 2024. Dengan perolehan itu, Ditjen Pajak masih incar potensi pajak digital lain.