OJK mengeluarkan peraturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon, Kamis (7/9). Peraturan tersebut tertuang melalui Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi proses perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang rencananya mulai diselenggarakan akhir September ini.
Indonesia Climate Exchange (ICX) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukan produk Renewable Energy Certificates (REC) ke dalam aturan bursa karbon.