Pemerintah Masih Susun Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12% pada 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini pemerintah masih terus mematangkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang akan diberlakukan pada awal 2025.
Rencananya, penerapan PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah dan pemerintah masih menyusun daftar barang tersebut. “(Daftar barang mewah) masih dalam pembahasan,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Ekonomi, Kamis (12/12).
Saat ini pembahasan soal PPN masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengaku juga belum mendapatkan laporan mengenai daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
Sri Mulyani akan Umumkan Pekan Depan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih merampungkan kebijakan PPN 12% dan dalam waktu dekat akan diumumkan secara resmi. “Semoga paling lambat Minggu depan,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/12).
Meski begitu, bendahara negara ini menegaskan kenaikan PPN menjadi 12% akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Sri Mulyani menjelaskan, penentuan kelompok barang mewah ini akan tetap konsisten sesuai asas keadilan. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesehatan APBN.
“Kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati. Nanti kami akan umumkan bersama dengan Kementerian perekonomian dalam rangka untuk memberikan seluruh paket yang lebih lengkap dan tentu dampaknya terhadap APBN," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu.