Ketua Akumindo Eddy Misero memperkirakan jumlah produk UMKM yang perlu disertifikasi sangat besar jika dibandingkan dengan kapasitas sertifikasi yang tersedia.
Maman belum memastikan bentuk kebijakan tambahan yang akan diterapkan pemerintah, termasuk kemungkinan relaksasi bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal saat kewajiban tersebut mulai berlaku.
Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI Riva Dwitya Akhmad mengatakan industri kosmetik membutuhkan implementasi aturan yang dapat diterapkan dengan baik oleh pelaku usaha.
Perjanjian dagang Indonesia-AS (ART) berpotensi menimbulkan tantangan terhadap sistem Jaminan Produk Halal nasional, khususnya terkait wajib halal untuk produk nonpangan mulai Oktober 2026.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak akan ada penundaan wajib halal Oktober 2024. Pelaku usaha wajib kantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tidak mungkin membuat semua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki sertifikat halal pada semua produknya.
Tantangan aturan wajib sertifikasi halal berada di industri makanan dan minuman yang memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dalam memprosesnya karena banyaknya bahan baku.
Sertifikasi halal bermula sejak 1976 untuk produk non-halal, wewenangnya dipegang Departemen Kesehatan, lalu berubah ke MUI, hingga saat ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.