Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menimbang penambahan alokasi dana ke daerah dan menegaskan tidak akan ada pemotongan TKD lebih lanjut.
Transfer ke daerah adalah dana yang dialokasikan dari APBN untuk disalurkan ke daerah. Tujuannya, untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 857,6 triliun atau naik 5,3% dibandingkan tahun 2023.
Transfer ke daerah adalah dana dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah, serta antar daerah. Saat ini, terdapat 6 jenis dana transfer ke daerah.